Kepolisian Resor (Polres) Nias telah resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Serah-terima berkas dilakukan pada hari Sabtu (21/2/2026), sebagai bentuk komitmen transparansi menangani kasus yang terjadi saat larangan sementara pemasukan ternak babi dari luar Nias diberlakukan akibat wabah Afrikan Swine Fever (ASF).

Latar Belakang Kejadian
Kejadian bermula pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, dekat Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli.

Tim gabungan petugas karantina, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Diskeptan) Kota Gunungsitoli, melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut babi setelah mendapatkan informasi dari warga.

Namun, upaya pemeriksaan ditolak dan pihak pengangkut membawa kendaraan serta muatannya kabur ke arah gudang di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli Kota.

Pelaporan resmi diajukan pada 2 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/611/X/2025/SPKT/POLRES NIAS, yang mengacu pada Pasal 86 dan Ayat 88a Undang-Undang Karantina.

Perkembangan Penyelidikan
Dalam pernyataannya kepada awak media, Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan.sabtu (21/02).

“Kami telah memberikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara ini. Sejalan dengan proses penyelidikan, tim kami sudah melaksanakan gelar perkara dengan beberapa langkah penting,” ujar Aipda Motivasi Gea.

Ia menambahkan, hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan meliputi dua poin utama, yaitu:

  1. Dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak karantina provinsi Sumatera Utara
  2. Dilakukan pemeriksaan kepada pihak kapal yang membawa truk yang mengangkut hewan babi pada saat kejadian

Masyarakat Tekankan Pentingnya Proses Hukum yang Cepat dan Adil
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) Budiyarman Lahagu mengapresiasi langkah transparan Polres Nias, namun menekankan dampak serius pelanggaran karantina.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran peraturan, tetapi juga berdampak pada risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat merusak peternakan lokal dan mengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Budiyarman menyampaikan bahwa berbagai bukti penting telah siap digunakan dalam proses hukum, antara lain bukti video kejadian, percakapan elektronik terkait transaksi, dan keterangan saksi dari petugas serta warga.

“Kami memahami bahwa kasus yang melibatkan beberapa pihak dan lintas wilayah berpotensi memakan waktu. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses pengungkapan kebenaran,” tegasnya.

Masyarakat Nias menyampaikan harapan agar kasus ini diselesaikan dengan penuh keadilan, sementara pihak kepolisian menyatakan akan terus memberikan informasi perkembangan terbaru seiring kemajuan proses hukum./Setiaman Zebua.