Selanjutnya, pada ayat 4 dikatakan bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-oficio oleh Wakil Wali Kota Batam.

PP Nomor 4 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 yang setujui sekaligus ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan begitu, Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam terpilih, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, secara resmi akan menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam./Red.