Teka teki terkait jabatan kepala BP Batam akhirnya terjawab. Hal ini terungkap setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Perlu diketahui bahwa peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 pada Pasal 2A ayat 3 disebutkan bahwa Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.