Hampir setahun laporan polisi (LP) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polsek Sagulung memasuki babak baru.

Dalam LP Nomor : LP-B/299/X/2025/SPKT/Polsek Sagulung/Resta Brlng/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025, Polsek Sagulung telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dari 6 orang terlapor pada 15 Juli 2026 yang lalu.

Melalui kuasa hukum korban (pelapor) inisial YZ dari Kantor Hukum Safer & Partners, Adv. Fati Hulu sangat menyayangkan kasus ini sangat terlalu lama dalam menetapkan status tersangka dari 6 orang terlapor tersebut.

“Dari 6 orang terlapor, masih belum semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, kasus ini sudah cukup lama dilaporkan, yaitu pada Oktober 2025 yang lalu. Sudah jelas saat peristiwa terjadi waktu itu, korban dikeroyok dan kondisinya sangat parah bahkan sempat pingsan,” ungkap Fati Hulu.

Anehnya kata Adv. Fati Hulu, Polsek Sagulung merubah wujud laporan polisi tersebut menjadi kasus penganiayaan, dengan alasan saksi yang diajukan pelapor, tidak mau datang.