Menurut Adv. Ferry Hulu, keberadaan SP2HP menjadi bagian penting dalam memberikan informasi kepada korban mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya mengapresiasi pemberitahuan perkembangan perkara tersebut dan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami membenarkan adanya SP2HP tersebut. Tentunya kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adv. Ferry Hulu.

Ia menegaskan bahwa pihak korban akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, pihaknya berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan berujung pada keadilan bagi korban.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pada akhirnya korban mendapatkan keadilan serta hak-haknya dapat dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adv. Ferry Hulu juga menyampaikan bahwa pihak korban dan kuasa hukum akan terus mengikuti perkembangan perkara serta menghormati setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Bagi pihak korban, proses hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perkara tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Berawal dari Tawaran Investasi Proyek
Perkara ini berawal dari laporan NH terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam investasi proyek AC kafe di kawasan Mitra Raya, Batam.

Berdasarkan laporan korban, Suwandi Halim disebut menawarkan sejumlah proyek yang diklaim berkaitan dengan Pertamina. Pada tahap awal, proyek tersebut disebut berjalan dan keuntungan bahkan sempat diberikan kepada korban sesuai waktu yang dijanjikan.

Kondisi tersebut kemudian membuat korban kembali memberikan modal untuk proyek berikutnya. Secara bertahap, dana yang ditransfer korban disebut mencapai Rp883 juta.

Namun, persoalan muncul ketika proyek yang diikuti tersebut memasuki masa jatuh tempo. Pembagian keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung diterima.

Alasan yang disampaikan saat itu disebut karena pelanggan belum melakukan pembayaran. Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu bulan. Setelah itu, muncul dugaan bahwa proyek yang sebelumnya ditawarkan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau diduga fiktif.

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB./Red.

Red.