Dalam persidangan yang sama, Syuzairi turut menjelaskan mengenai fungsi Tim Terpadu Kota Batam. Menurutnya, Tim Terpadu memiliki tugas yang berkaitan dengan penertiban dan penegakan peraturan daerah, bukan menjalankan fungsi pengamanan untuk kepentingan dua pihak swasta yang sedang berhadapan dalam persoalan lahan.

“Tidak ada dasarnya melakukan pengamanan, karena tugas pengamanan itu adalah tugas kepolisian, bukan Tim Terpadu. Saya pernah menjadi Ketua Tim, pengamanan bukan itu tugasnya,” tegas Syuzairi.

Keterangan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.53.HK/I/2018 mengenai tugas dan kewenangan Tim Terpadu. Dalam persidangan juga dibahas pandangan Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengenai pelaksanaan kewenangan Tim Terpadu dalam penertiban.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, saksi dari PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) disebut memberikan keterangan bahwa tidak terdapat pedoman khusus mengenai pembongkaran gedung Hotel Purajaya. Surat Perintah Pembongkaran Sampai Rata disebut diterbitkan Direktur PT PEP, Jenni, dan ditujukan kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS).

Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari, Zulkifli, SH., kemudian menyampaikan pandangan pihaknya mengenai dasar pelaksanaan pembongkaran tersebut.

“Ini menjadi persoalan karena surat dari BP Batam yang disebutkan adalah untuk pengosongan, sedangkan yang dilakukan kemudian adalah pembongkaran bangunan,” kata Zulkifli.

Ia juga menyebut Surat Perintah PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS membongkar Hotel Purajaya hingga rata menjadi bagian dari hal yang dipersoalkan pihaknya.

Perkara antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa, dan PT Lamro Martua Sejati tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Batam./Red.