Associate Professor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Drs. Muhammad Syuzairi, S.Sos., M.Si., dalam persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyoroti pentingnya memperhatikan hak eks penerima alokasi dalam proses pengelolaan lahan.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara yang berkaitan dengan perobohan Hotel Purajaya. Syuzairi mengatakan penerima Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam perlu mempertimbangkan keberadaan aset milik pihak yang sebelumnya menerima alokasi.
“Nah, yang saya lihat selama ini, mohon maaf, kita ini terutama para penerima PL, tolonglah dia itu berpikir sedikit humanis. Jangan seperti binatang ekonomi, merasa punya hak, karena ada kewajiban yang harus dipenuhi dulu,” kata Syuzairi dalam persidangan, Rabu (06/09/2026).
Menurut Syuzairi, apabila masih terdapat bangunan, tanaman maupun barang lain milik eks penerima alokasi yang belum diselesaikan penggantian atau kompensasinya, keberadaan PL baru tidak serta-merta menyelesaikan persoalan atas aset tersebut.
“Saya seringkali, karena saya juga pernah jadi korban, mereka perusahaan penerima alokasi merasa berhak atas seluruhnya. Itu belum,” ujarnya.
Syuzairi menambahkan, penyelesaian hak pihak sebelumnya perlu menjadi bagian yang diperhatikan apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Ia juga memberikan pandangan mengenai kondisi ketika eks penerima alokasi belum melakukan pengosongan lahan dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh bangunan dan barang yang berada di atas lahan sebagai milik penerima PL berikutnya.
“Enggak bisa. Selama ini kita semua tahu yang namanya eksekusi itu harus melalui perintah pengadilan,” kata Syuzairi.
Ia juga merujuk pada surat BPN yang disebut menyatakan sertifikat HGB masih atas nama PT Dani Tasha Lestari (DTL), sementara perkara masih dalam proses kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap pada saat surat tersebut diterbitkan.
Dalam persidangan yang sama, Syuzairi turut menjelaskan mengenai fungsi Tim Terpadu Kota Batam. Menurutnya, Tim Terpadu memiliki tugas yang berkaitan dengan penertiban dan penegakan peraturan daerah, bukan menjalankan fungsi pengamanan untuk kepentingan dua pihak swasta yang sedang berhadapan dalam persoalan lahan.
“Tidak ada dasarnya melakukan pengamanan, karena tugas pengamanan itu adalah tugas kepolisian, bukan Tim Terpadu. Saya pernah menjadi Ketua Tim, pengamanan bukan itu tugasnya,” tegas Syuzairi.
Keterangan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.53.HK/I/2018 mengenai tugas dan kewenangan Tim Terpadu. Dalam persidangan juga dibahas pandangan Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengenai pelaksanaan kewenangan Tim Terpadu dalam penertiban.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, saksi dari PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) disebut memberikan keterangan bahwa tidak terdapat pedoman khusus mengenai pembongkaran gedung Hotel Purajaya. Surat Perintah Pembongkaran Sampai Rata disebut diterbitkan Direktur PT PEP, Jenni, dan ditujukan kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS).
Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari, Zulkifli, SH., kemudian menyampaikan pandangan pihaknya mengenai dasar pelaksanaan pembongkaran tersebut.
“Ini menjadi persoalan karena surat dari BP Batam yang disebutkan adalah untuk pengosongan, sedangkan yang dilakukan kemudian adalah pembongkaran bangunan,” kata Zulkifli.
Ia juga menyebut Surat Perintah PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS membongkar Hotel Purajaya hingga rata menjadi bagian dari hal yang dipersoalkan pihaknya.
Perkara antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa, dan PT Lamro Martua Sejati tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Batam./Red.

