Dari sisi hukum, Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum. Penjelasan pasal ini mencakup perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan atau aktivitas sejenis yang bertentangan dengan nilai kesusilaan masyarakat setempat.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur jika dansa tersebut sengaja mengeksploitasi gerak tubuh yang sensual/erotis (seperti tarian erotis/sexy dance) di depan publik, maka pelakunya dapat dijerat pasal pornoaksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Namun, penentuan apakah suatu pertunjukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk manajemen Shark Club Batam, guna memperoleh penjelasan mengenai kegiatan yang terekam dalam video tersebut.
Konfirmasi tersebut penting sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta untuk memberikan ruang kepada pihak manajemen menyampaikan penjelasan atas dugaan aktivitas yang menjadi sorotan.

