Menambah rangkaian kejanggalan yang sudah mencuat sebelumnya, pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali menuai sorotan tajam. Pantauan langsung awak media pada Selasa (04/08) mencatat bahwa aktivitas pengecoran beton struktur bangunan tetap berlangsung dan diduga dipaksakan, meskipun lokasi pekerjaan di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.
Proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh PT Razasa Karya ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.189,12, bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender terhitung sejak 21 April 2026.
Fakta di Lokasi Pekerjaan
Berdasarkan pengamatan berkelanjutan awak media sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga sore hari, hujan turun terus-menerus disertai angin. Meski kondisi cuaca tidak mendukung pelaksanaan pekerjaan basah, para pekerja terlihat tetap melanjutkan pengecoran lantai dan struktur lainnya tanpa ada tanda penghentian sementara.
Adukan beton tampak diratakan dalam kondisi langsung terkena rintik maupun guyuran air hujan, tanpa ditemukan upaya pemasangan penutup atau perlindungan teknis yang memadai pada area yang sedang dicor. Sejumlah petugas yang diduga sebagai pengawas lapangan juga tidak terlihat berada di lokasi, namun tidak tampak adanya instruksi penghentian pekerjaan demi menjaga kualitas konstruksi.
Warga sekitar yang menyaksikan proses tersebut mengungkapkan keheranan. Menurut pengamatan mereka, pengecoran saat hujan sangat jarang dilakukan pada pembangunan yang benar-benar mengikuti standar teknis, terlebih pada proyek pemerintah dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Dampak Teknis yang Dikhawatirkan
Secara prinsip konstruksi, pengecoran dalam kondisi hujan tanpa penanganan khusus berpotensi besar menurunkan mutu beton. Air hujan dapat mengubah rasio perbandingan air dan semen dalam campuran, sehingga dikhawatirkan mengurangi kekuatan, kepadatan, serta daya tahan struktur bangunan dalam jangka panjang.
Temuan terbaru ini semakin memperpanjang daftar sorotan terhadap proyek yang sebelumnya sudah dipertanyakan terkait dugaan penggunaan pasir laut dari Desa Ononamolo I Lot. Hal itu mencuat setelah adanya pengakuan penjual pasir yang menyatakan material tersebut pernah dipesan pihak proyek, padahal hasil uji laboratorium resmi menetapkan hanya pasir dari wilayah Idanogawo dan Mo’i yang dinyatakan memenuhi standar dan layak digunakan untuk proyek pemerintah di wilayah ini.
Menanggapi gabungan dugaan pelanggaran mulai dari sumber material hingga metode pelaksanaan ini, Yason Yonata Gea, selaku aktivis menyampaikan kritik mendalam. Selasa (04/08)
“Apa yang disaksikan hari ini merupakan bentuk kelalaian serius apabila benar pekerjaan pengecoran dipaksakan semata demi mengejar angka progres. Pengecoran saat hujan berpotensi merusak mutu beton karena air hujan mengubah komposisi campuran dan melemahkan ikatan struktur yang seharusnya kokoh.”
Ia juga menyoroti sikap tertutup pihak-pihak yang bertanggung jawab selama ini:
“Ditambah lagi dugaan penggunaan pasir laut yang belum terjawab, serta sikap bungkam Konsultan Pengawas, Direksi, maupun Pejabat Pembuat Komitmen saat dimintai keterangan ini semakin menguatkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan berjalan di sini? Saya menuntut agar seluruh bagian yang dicor saat hujan ini nantinya diperiksa mutunya secara independen melalui uji laboratorium. Apabila hasilnya tidak memenuhi standar teknis, maka bagian tersebut wajib dibongkar dan dikerjakan ulang sepenuhnya atas biaya kontraktor.”
Sebelumnya, awak media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak Humas Proyek maupun Konsultan Pengawas terkait aspek teknis lainnya seperti kedalaman tiang bor, spesifikasi besi, serta dimensi konstruksi. Namun hingga kini, belum ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan.
Sikap Pihak Terkait & Tuntutan Masyarakat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Proyek, manajemen PT Razasa Karya, Konsultan Pengawas, Direksi Proyek, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan dan dugaan yang diajukan, baik secara langsung di lokasi maupun melalui jalur komunikasi lainnya.
Seiring menumpuknya temuan, elemen masyarakat mendesak langkah tegas: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII bersama Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan inspeksi mendadak. Selain itu, Inspektorat Provinsi didorong melaksanakan audit menyeluruh terkait kesesuaian metode kerja, sumber material, serta alasan dugaan pemaksaan pekerjaan demi target waktu semata.
Awak media akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek ini. Sesuai prinsip jurnalistik keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan yang objektif, terukur, dan transparan./Setiaman Zebua.

