Seorang warga Batam yang dapat disebut sebagai loper dilaporkan ke Polresta Barelang, pada Sabtu (24/05).

Hal ini terungkap lewat surat LP (Laporan Polisi) yang diterima media ini pada Senin (26/06), sekira sore hari, WIB.

Adapun LP tersebut, yakni nomor : B/1744/V/RES.1.14/2025/Reskrim. Perihal : undangan wawancara klarifikasi perkara terkait pencemaran nama baik seseorang.

Salah satu isi yang dimaksudkan adalah dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dikenakan hukuman pidana”.