Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Drs. Kharisman Halawa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait persoalan yang terjadi di SMP N 5 Botomuzoi dan berencana akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pejabat dan pihak terkait.
Dia juga menambahkan bahwa apabila kasus tersebut terbukti, Maka Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan serta perbaikan secara tertulis sesuai yang diatur dalam ketentuan.
Sedangkan, untuk oknum honorer ZH yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengecekan administrasi atau verifikasi ulang terhadap dokumen pelamar yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, Kharisman juga menerangkan bahwa seyogyanya seorang pelamar PPPK diharapkan telah terdaftar didalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau minimal telah bekerja selama 2 (dua) tahun di instansi Pemerintah sejak pendaftaran seleksi PPPK.
“Iya pak, saya sudah tahu sedikit informasi tersebut. Dalam waktu dekat atau minggu depan kita akan panggil dan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah untuk mengetahui duduk persoalan dimaksud. Baru setelahnya kita mengambil tindakan yang diperlukan,” ucap Kharisman Saat dikonfirmasi wartawan via telepon Whatssapp, Senin (23/06/25).
Hingga berita ini ditayangkan, oknum Kasek dan oknum honorer SMP N 5 Botomuzoi tersebut belum memberikan tanggapan walau telah beberapa kali dikonfirmasi oleh wartawan via telepon dan Whatsapp./SZ.

