Oknum honorer berinisial ZH SMP Negeri 5 Botomuzoi, Kabupaten Nias, diduga terlibat pemalsuan administrasi dalam memuluskan pelaksanaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.

Menurut keterangan salah seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa oknum honorer ZH baru bekerja di SMP Negeri 5 Botomuzoi kurang dari 2 (dua) tahun.

“Sepengetahuan saya, Dia (ZH) baru bekerja kurang dari setahun yakni selama 6 bulan,” kata mantan honorer SMPN 5 Botomuzoi berinisial WW ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler. Senin (23/6/2025) sore.

Dari penuturan WW bahwa dirinya telah bekerja selama empat tahun sejak tahun 2020 – 2023 di SMP N 5 Botomuzoi sebagai tenaga honorer dan disusul dengan ZH yang kurang 1 tahun masuk bekerja sebagai tenaga honorer sekolah tersebut menggantikan WW.

Adapun persyaratan untuk mengikuti proses seleksi PPPK Tahun 2024 yakni wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut dengan dibuktikan dokumen surat keterangan pengalaman kerja dan terdaftar didalam database Dapodik (Data pokok pendidikan).

“Saya tidak tahu komunikasi dia (ZH) dengan pihak sekolah. Namun menurut saya hal itu sudah sangat menyalahi,” terang WW.