Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit truk pengangkut telur ayam konsumsi yang diduga tidak memiliki dokumen resmi karantina hewan.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan tanpa izin tersebut.

Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim AKP Andersen Lambas Parto, menyampaikan bahwa pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menerima informasi mengenai truk jenis Mitsubishi Fuso yang melintas dari Kota Medan menuju Kota Gunungsitoli tanpa melalui pengecekan Balai Karantina Hewan di Pelabuhan Angin, Sibolga.

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, tepatnya di gudang milik PT. Deleda Cahaya Mas agro di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi Fuso FM517H dengan nomor polisi BK 8753 GP muatan telur. Pemeriksaan menunjukkan truk tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan produk hewan, seperti Sertifikat Veteriner dan Surat Sanitasi Produk Hewan.