“Truk beserta muatannya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Kamis (8/5/2025).

Andersen memberitahu bahwa dalam penyelidikan lanjutan, Polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), interogasi terhadap pemilik PT. Deleda Grup berinisial (E.Z) beserta saksi-saksi dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik perusahaan mengakui bahwa seluruh telur yang diangkut adalah miliknya.

“Untuk penanganan selanjutnya, Penyidik akan berkoordinasi dengan Pihak Karantina sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 4720/Kpts/PD.340/9/2012 tentang Petunjuk Teknis Karantina Hewan,” ungkap Andersen./SZ