Nilai kerugian tersebut, menurut pihak yayasan, ditaksir sekitar Rp2,3 miliar. Lisman juga menilai persoalan ganti rugi tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada ketentuan yang disebutnya sebagai PERKA tahun 2017.

“Kami meminta PT TOS supaya mengganti rugi bangunan, isi dalam bangunan seperti meja, kursi, papan tulis, komputer, buku sekolah dan peralatan sekolah yang lain, ditaksir lebih kurang Rp2,3 miliar,” ujarnya.

Persoalkan Kewenangan Perwakilan PT TOS

Dalam RDP, pihak Yayasan Pamor Nusantara turut mempersoalkan kehadiran Luns Ratulangi sebagai perwakilan PT TOS. Lisman mempertanyakan kewenangannya untuk mengambil keputusan terkait tuntutan ganti rugi dalam forum tersebut.

Menurut Lisman, akta kuasa yang dimiliki Luns Ratulangi dinilai tidak secara spesifik mengatur kewenangan untuk mewakili pimpinan perusahaan dalam agenda RDP mengenai persoalan ganti rugi. Ia menyebut Luns lebih berkaitan dengan pengurusan legalitas dan perizinan perusahaan.

“Untuk itu kami menolak kehadiran Luns Ratulangi dalam kapasitasnya sebagai perwakilan perusahaan berdasarkan akta kuasa, karena tidak ada yang spesifik mengatur kehadirannya dalam agenda RDP. Dia hanya murni mengurus legalitas perizinan perusahaan,” kata Lisman.

Pihak yayasan juga merujuk pada surat undangan DPRD Kota Batam yang mencantumkan Pimpinan PT Tunas Oasis Sejahtera (TOS) sebagai pihak yang diundang. Dalam dokumen tersebut, agenda RDP disebut berkaitan dengan pembongkaran fasilitas Yayasan Pamor Nusantara oleh PT TOS.

Atas dasar itu, pihak yayasan menilai keputusan mengenai pemberian atau penolakan ganti rugi semestinya disampaikan oleh pimpinan perusahaan yang diundang DPRD.

“Surat undangan dari DPRD terkait RDP adalah untuk pimpinan PT TOS, bukan perwakilan. Jadi kami menilai tidak bisa Luns membuat keputusan. Dia hanya berdalil dengan keputusannya sendiri tidak mau ganti rugi, sedangkan dia bukan pimpinan perusahaan,” ujar Mariati, Pembinan Yayasan Pamor Nusantara.

RDP tersebut kemudian menjadi forum untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dalam membahas status fasilitas sekolah, tuntutan ganti rugi, serta langkah penyelesaian antara Yayasan Pamor Nusantara dan PT TOS. Pihak yayasan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan pimpinan perusahaan dan mekanisme ganti rugi yang dinilai wajar.