Tidak hanya itu, M. Nur juga menyampaikan langsung kepada I Ketut Maha Agung Jaksa yang memberikan materi pada saat Rakernas, untuk disampaikan kepada Jaksa Agung terkait hukuman bagi para koruptor.
“Apabila ada penuntutan terhadap koruptor, seyogianya dituntut atau dihukum seberat – beratnya, bila perlu hukuman mati sekalian. Kita tidak ingin kerja keras Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi dan penangkapan para koruptor tidak memberikan efek jera dan ancaman bagi para koruptor lainnya,” tegasnya mengakhiri./Red.

