“Di lokasi Kampung Galang Batang tidak ada lagi aktifitas penambangan pasir ilegal yang ditemukan hanya bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal oleh penambang seperti Pipa dan peralatan lain, Sedangkan Mesin tidak ada kami temukan,” ucapnya pada Kamis (7/6/2023).

Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Tim hanya menemukan pipa-pipa dan masyarakat yang sedang beristirahat di gubuk-gubuk kecil di sekitar lokasi.

Dalam waktu dekat, Polres Bintan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dan berkesinambungan dengan harapan penambangan ilegal tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan penambangan secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin, Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenan,” imbaunya.

(Red)