Mendasari laporan warga, Kepolisian Sektor Mandrehe gerak cepat merazia lokasi perjudian sabung ayam di Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, pada Rabu (7/5/2025).

Dalam aksi razia tersebut, Polisi tidak menemukan aktifitas perjudian. Namun sejumlah fasilitas penunjang praktik perjudian sabung ayam seperti kandang, ring sabung, bangku penonton, serta lampu penerangan ditemukan di lokasi.

Kapolsek Mandrehe (IPTU Yafao N. Lase) menerangkan bahwa kegiatan ini didasari atas tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Lokasi yang menjadi sasaran berada di sebuah pondok yang hanya bertiang kayu sekelilingnya milik warga berinisial M.G.

Saat petugas tiba tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun orang di tempat tersebut.

“Sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap potensi berulangnya aktivitas serupa, Polisi mengambil langkah persuasif dan represif. Kandang dan ring sabung ayam dibakar, sementara pondok tempat berlangsungnya praktik perjudian dibongkar secara sukarela oleh pihak keluarga pemilik,” ucapnya.

Yafao juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga yang mendukung pembongkaran tersebut. Ia juga memberikan edukasi hukum dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” pungkasnya./SZ