Namun, Yason menjelaskan bahwa kondisi kerja di lapangan memiliki ketentuan khusus, terutama karena aktivitas pekerjaan dilakukan di kawasan bandara.
“Ketika hujan atau saat pesawat mendarat dan lepas landas, pekerjaan dihentikan demi keamanan penerbangan. Jadi ada waktu kerja yang otomatis berkurang di lapangan,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah mengacu pada aturan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Pimpinan CV Muara Kasih, Torodoto Hura, membantah tudingan bahwa perusahaan bertindak semena-mena terhadap pekerja.
“Kami menjalankan seluruh proses sesuai kesepakatan kerja. Justru yang terjadi diduga adanya pelanggaran disiplin dan mogok kerja sepihak,” tegas Torodoto.
Ia juga meminta agar pihak lain, termasuk pengelola Bandara Binaka, tidak dikaitkan dalam persoalan tersebut karena tidak memiliki hubungan langsung dalam kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, terkait perbedaan nominal gaji yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan dengan yang diterima pekerja, pihak perusahaan menjelaskan bahwa angka di BPJS merupakan dasar perhitungan administrasi sebelum dipotong kewajiban tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Kedua pihak berharap masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi saja./SZ.

