Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga alih daya di CV Muara Kasih, Kota Gunungsitoli, terus menjadi perhatian publik.

Berbagai informasi yang beredar di media sosial menyebut perusahaan diduga melakukan tindakan sepihak terhadap pekerja. Namun, hasil penelusuran media menemukan adanya fakta lain yang disampaikan pihak perusahaan dan sejumlah pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di Sekretariat AMPERA Kota Gunungsitoli, Rabu (27/05/2026). Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari tidak tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait upah kerja.

Menurut Yason, sebelumnya perusahaan telah memanggil para pekerja untuk kembali bekerja dengan sistem dan nominal upah yang telah disepakati dalam kontrak kerja, yakni sebesar Rp2.600.000 per bulan.

“Namun tawaran itu diduga ditolak oleh para pekerja karena mereka meminta pembayaran mengikuti angka yang tercantum di aplikasi JMO. Setelah itu diduga terjadi aksi mogok kerja tanpa pemberitahuan,” jelas Yason.

Ia mengatakan, status hubungan kerja para pekerja juga menjadi salah satu sumber kesalahpahaman. Sebagian pekerja disebut menganggap dirinya sebagai pekerja tetap karena telah bekerja selama bertahun-tahun.

Padahal, menurutnya, pekerjaan yang dijalankan bersifat kontrak dan menyesuaikan kebutuhan operasional lapangan kerja yang tidak permanen.

“Hubungan kerja yang berlaku berbasis harian dengan kontrak selama 60 hari kalender. Jadi bukan hubungan kerja tetap,” tambahnya.

Selain itu, isu mengenai jam kerja turut menjadi sorotan. Para pekerja disebut mempertanyakan durasi kerja yang mencapai 42 jam per minggu.

Namun, Yason menjelaskan bahwa kondisi kerja di lapangan memiliki ketentuan khusus, terutama karena aktivitas pekerjaan dilakukan di kawasan bandara.

“Ketika hujan atau saat pesawat mendarat dan lepas landas, pekerjaan dihentikan demi keamanan penerbangan. Jadi ada waktu kerja yang otomatis berkurang di lapangan,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah mengacu pada aturan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Pimpinan CV Muara Kasih, Torodoto Hura, membantah tudingan bahwa perusahaan bertindak semena-mena terhadap pekerja.

“Kami menjalankan seluruh proses sesuai kesepakatan kerja. Justru yang terjadi diduga adanya pelanggaran disiplin dan mogok kerja sepihak,” tegas Torodoto.

Ia juga meminta agar pihak lain, termasuk pengelola Bandara Binaka, tidak dikaitkan dalam persoalan tersebut karena tidak memiliki hubungan langsung dalam kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja.

Sementara itu, terkait perbedaan nominal gaji yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan dengan yang diterima pekerja, pihak perusahaan menjelaskan bahwa angka di BPJS merupakan dasar perhitungan administrasi sebelum dipotong kewajiban tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Kedua pihak berharap masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi saja./SZ.