Penggunaan anggaran sebesar Rp2,6 miliar untuk pengadaan meubelair sekolah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Nias Selatan kini menjadi sorotan serius.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (Garuda Nasional) Wilayah Sumatera Utara secara resmi menyampaikan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan setempat, menyusul ditemukannya indikasi ketidakterbukaan data dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Langkah hukum dan pengawasan ini dilakukan pada Jumat (15/05), di mana pihak LSM menyampaikan surat permohonan akses informasi yang ditujukan kepada kepala dinas terkait.
Paket pekerjaan yang dimaksud mencakup pengadaan meja dan kursi siswa dalam jumlah besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah, namun hingga saat ini rincian pelaksanaannya belum dapat diakses oleh publik.
Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara, Hermansyah Telaumbanua, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari penyimpangan. Menurutnya, setiap alokasi dana publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya penyelamatan aset dan keuangan negara. Kami hadir untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hermansyah.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan investigasi teknis yang telah dilakukan timnya, Hermansyah mengungkapkan bahwa terdapat ketidaklengkapan informasi yang sangat mencolok. Sejumlah dokumen krusial yang seharusnya menjadi informasi terbuka, justru tidak ditemukan atau tidak dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan.
Data dan dokumen yang belum dapat diakses tersebut meliputi daftar lengkap nama-nama sekolah penerima bantuan, rincian jumlah barang yang didistribusikan ke masing-masing sekolah, hingga dokumen berita acara serah terima yang menjadi bukti fisik bahwa barang telah diterima dan digunakan. Ketidaktersediaan data ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan maupun penyaluran barang.

