Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan setelah dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Temuan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam pertimbangannya, MK membedakan antara pengakuan memiliki pengetahuan yang setara dengan pendidikan tertentu dan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan. Menurut MK, persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat semestinya dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma.

Meski menemukan fakta tersebut dalam proses persidangan, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan dan keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.