Dalam kegiatan tersebut, Subkoordinator Tarif Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Haekal Azizi, turut memaparkan substansi Kepmen ESDM Nomor 354.K/TL.04/MEM.L/2026, termasuk struktur tarif dan mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik.
Dari sisi PLN Batam, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Human Capital PT PLN Batam, M. Romy Andry, menegaskan bahwa perusahaan memahami perubahan tarif merupakan hal yang menjadi perhatian pelanggan.
Karena itu, PLN Batam tidak hanya melihat kebijakan ini dari sisi tarif, tetapi juga dari sisi kepastian layanan, keandalan pasokan, dan keberlanjutan usaha pelanggan.
“Kami memahami bahwa setiap perubahan tarif tentu menjadi perhatian pelanggan. Karena itu, yang paling penting bagi kami adalah memastikan pelanggan memperoleh penjelasan secara terbuka dan utuh, sekaligus memahami arah serta tujuan dari kebijakan ini,” ujar Romy.
Menurut Romy, pertumbuhan ekonomi dan investasi Batam turut mendorong peningkatan kebutuhan energi, baik dari sektor industri, perdagangan, maupun perkembangan industri digital dan data center. Kondisi tersebut menuntut PLN Batam untuk terus memperkuat sistem kelistrikan agar mampu mengikuti pertumbuhan kebutuhan pelanggan.
“Pelanggan tentu berharap ketika ada penyesuaian tarif, layanan yang diterima juga semakin baik. Itu menjadi komitmen kami. PLN Batam terus memperkuat pembangkitan, transmisi, distribusi, dan kualitas pelayanan agar kebutuhan pelanggan dapat dipenuhi dengan semakin andal,” tambahnya.
PLN Batam juga memastikan akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelanggan dan stakeholder dalam proses implementasi kebijakan tersebut.
“Kami menyadari bahwa pelanggan membutuhkan kepastian. Karena itu, kami akan terus membangun komunikasi yang terbuka, mendengar masukan pelanggan, dan memastikan proses implementasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tutup Romy.
Menutup kegiatan, PLN Batam menyampaikan apresiasi kepada BP Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pelanggan, asosiasi, serta seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan keterbukaan dalam proses sosialisasi kebijakan tarif tenaga listrik tersebut.

