PT PLN Batam menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 354.K/TL.04/MEM.L/2026 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada pelanggan dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan tarif terbaru serta arah implementasinya di wilayah usaha PLN Batam. Jumat (25/09/26).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, regulator, pelanggan, dan dunia usaha agar perubahan kebijakan dapat dipahami secara terbuka serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha dan investasi di Batam.
Sosialisasi dihadiri oleh BP Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ombudsman Kepulauan Riau, Himpunan Kawasan Industri Kepri, APINDO Kepri, pelanggan industri PLN Batam, serta jajaran manajemen PLN Batam.
Anggota/Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan investasi di Batam.
Menurutnya, arah pengembangan Batam ke depan tidak cukup hanya mengandalkan insentif fiskal, tetapi juga harus ditopang oleh kepastian aturan, kepercayaan, dan kemudahan berusaha. Dalam konteks tersebut, kebijakan kelistrikan, termasuk tarif, menjadi bagian penting dari kepastian yang dibutuhkan dunia usaha.
“Masa depan Batam tidak boleh lagi hanya mengandalkan insentif fiskal, melainkan harus dibangun di atas tiga fondasi utama: kepastian regulasi, kepercayaan, dan kemudahan berusaha. Kebijakan kelistrikan, termasuk tarif, menjadi bagian dari kepastian tersebut agar investor dapat merencanakan usahanya dengan lebih baik,” ujar Fary.
Ia juga mengapresiasi sinergi BP Batam dan PLN Batam dalam mendukung kebutuhan investor, khususnya terkait kesiapan dan ketersediaan infrastruktur kelistrikan.
Sejalan dengan itu, Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Syariffudin Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tarif tenaga listrik dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, daerah, serta keberlanjutan penyediaan tenaga listrik.
“Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan melalui proses yang telah diatur dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, daerah, serta keberlangsungan penyediaan tenaga listrik. Karena itu, sosialisasi penting agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai dasar dan mekanisme penerapannya,” ujar Syariffudin.

