TERBAIKNEWS.com | Polsek Kundur meringkus pengedar narkoba jenis sabu – sabu di Jl Dwi Sartika RT 003/RW 004 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada hari Kamis (18/05/2023) sekira pukul 21.25 Wib.

Diketahui, pelaku bernama Edi Susanto alias ES (31 tahun), berprofesi sehari – hari sebagai pekerja buruh, beralamat di Jl. Parit Muda RT.003/RW.004 Kel. Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penangkapan terhadap ES bersumber dari informasi masyarakat , dimana pelaku  sering menjual dan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.

“Kemudian, sekira pukul 21.25 Wib, anggota Polsek Kundur Polres Karimun melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-cirinya mirip dengan yang diinformasikan masyarakat dan sedang duduk di sekitaran tempat yang diinfokan juga, selanjutnya anggota Polsek Kundur  mendekati laki-laki tersebut untuk melakukan penangkapan,” ucap AKP Buala Harefa, S.H.,M.H.

Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polsek Kundur
Barang Bukti dari Pelaku ES

AKP Buala Harefa, S.H.,M.H., mengungkapkan beberapa barang bukti yang ditemukan terhadap pelaku, antara lain 1 (satu) kotak minyak rambut yang berisikan 5 (lima) paket /bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone sebagai alat komunikasi merk  Vivo Y15S warna Hitam dan merek REALME 5I warna Hitam, Uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 2.223.000 (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah),  1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Satria FU No. Pol BP 6091 KY warna putih, 1 Buah Dompet berwarna Coklat berisikan  Rp. 701.612 RM111 (Seratus Sebelah Ringgit) $ 1 USD (1 Dollar Amerika), 1 Lbr KTP,  2 Lbr Kartu ATM Bank BNI, 1 Lbr Kartu ATM Bank BRI.

Dibeberkan Kapolsek Kundur, pelaku ES mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari saudara berinisial MR di Tanjung Sari Kecamatan Kundur Kabupaten Kundur. Ditambahkan pelaku ES bahwa mengedarkan sabu – sabu tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun di Kundur.

“Pelaku ES menjual sabu perpaket dan setiap satu paket dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu perpaket. Setiap selesai penjualan sabu, ES mendapat keuntungan kurang lebih Rp 2 hingga 3 juta,” lanjut Kapolsek Kundur atas pengakuan dari Pelaku ES.

Disampaikan Kapolsek AKP Buala Harefa, S.H.,M.H., saat ini pelaku Edi Susanto telah kita limpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

(Red)