Menurut Ferry, persoalan tersebut berawal dari hubungan sewa-menyewa antara PT Gen Sys Technology dan PT Petrus Indonesia pada 2014 hingga 2016. Setelah masa sewa berakhir pada 2016, PT Petrus Indonesia disebut tidak lagi membayar uang sewa, tetapi tetap menguasai lahan dan bangunan tersebut hingga saat ini.
Ferry menilai penguasaan lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak PT Gen Sys Technology mengaku kerap mengalami hambatan ketika hendak memasuki kawasan untuk memeriksa aset mereka.
“Setiap owner (PT Gen Sys Technology) datang ke sini selalu dihadang dan dihalangi seperti ini. Mereka menguasai hampir 11 tahun,” ungkapnya.
Perselisihan antara kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Ferry menyebut, pengadilan menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT Petrus Indonesia membayar kerugian kepada PT Gen Sys Technology sekitar Rp6,6 miliar.
“Diputus sekitar dua bulan yang lalu, oleh PN Batam dengan amar putusannya, yakni PT Petrus harus membayar sewa berdasarkan perkara nomor 38/Pdt.G/2025/PN Btm,” jelas Ferry.
Di sisi lain, petugas keamanan yang berjaga di lokasi, Edi Santomi Kumuhlut, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan izin masuk kepada pihak kuasa hukum karena belum menerima instruksi dari manajemen.
“Kami di sini juga bekerja, masih belum dapat arahan dari manajemen,” ujar Edi./Red.
- Aset PT Gen Sys Technology
- Aset Rp146 Juta
- Berita Batam Terkini
- Berita Hukum Batam
- Dugaan Penggelapan Aset
- Dugaan Penghadangan Kuasa Hukum
- Ferry Hulu
- Kantor Hukum Safer & Partners
- Kuasa Hukum PT Gen Sys Dihadang
- Laporan Polisi PT Gen Sys Technology
- Penguasaan Lahan Tanjung Uncang
- PT Gen Sys Technology
- PT Gen Sys Technology Batam
- PT Petrus Indonesia
- PT Petrus Indonesia Batam
- Saferiyusu Hulu
- Sengketa Aset Perusahaan
- Sengketa Lahan Batam
- Sengketa Lahan PT Gen Sys Technology
- SHGB Nomor 38

