Upaya pihak PT Gen Sys Technology untuk memeriksa aset miliknya di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, berujung hambatan.

Kuasa hukum perusahaan dari Kantor Hukum Safer & Partners mengaku dihadang saat hendak memasuki lahan dan bangunan tersebut pada Sabtu sore (10/10/2026).

Kuasa hukum PT Gen Sys Technology, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, bersama Advokat Fati Hulu dan Pengacara Julfester Gulo, datang ke lokasi untuk mengecek keberadaan sebuah lifting magnet techno magnete buatan Italia yang disebut memiliki nilai sekitar Rp146 juta.

Namun, mereka tidak dapat masuk ke kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan dari pihak kuasa hukum bahwa aset yang hendak diperiksa kemungkinan sudah tidak berada di tempat semula.

Advokat Saferiyusu Hulu, yang akrab disapa Ferry Hulu, mengatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan aset milik kliennya.

“Langkah selanjutnya kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan,” kata Ferry Hulu.

Ia menjelaskan, PT Gen Sys Technology merupakan pemilik lahan dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang diterbitkan BPN Batam.

Menurut Ferry, persoalan tersebut berawal dari hubungan sewa-menyewa antara PT Gen Sys Technology dan PT Petrus Indonesia pada 2014 hingga 2016. Setelah masa sewa berakhir pada 2016, PT Petrus Indonesia disebut tidak lagi membayar uang sewa, tetapi tetap menguasai lahan dan bangunan tersebut hingga saat ini.

Ferry menilai penguasaan lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak PT Gen Sys Technology mengaku kerap mengalami hambatan ketika hendak memasuki kawasan untuk memeriksa aset mereka.

“Setiap owner (PT Gen Sys Technology) datang ke sini selalu dihadang dan dihalangi seperti ini. Mereka menguasai hampir 11 tahun,” ungkapnya.

Perselisihan antara kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Ferry menyebut, pengadilan menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT Petrus Indonesia membayar kerugian kepada PT Gen Sys Technology sekitar Rp6,6 miliar.

“Diputus sekitar dua bulan yang lalu, oleh PN Batam dengan amar putusannya, yakni PT Petrus harus membayar sewa berdasarkan perkara nomor 38/Pdt.G/2025/PN Btm,” jelas Ferry.

Di sisi lain, petugas keamanan yang berjaga di lokasi, Edi Santomi Kumuhlut, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan izin masuk kepada pihak kuasa hukum karena belum menerima instruksi dari manajemen.

“Kami di sini juga bekerja, masih belum dapat arahan dari manajemen,” ujar Edi./Red.