Surat Ombudsman turut mencatat adanya tumpukan barang elektronik atau e-waste berupa compact disc yang dikategorikan sebagai limbah B3, dengan jumlah sekitar 900 kontainer barang impor tidak baru di kawasan Tanjung Uncang. Informasi tersebut diperoleh DLH saat mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Kepri dalam kegiatan terkait.

Sementara itu, BP Batam menyatakan akan melakukan pemeriksaan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Cakrawala Daya Teknologi dalam kurun waktu 21 hari, sebagaimana tercantum dalam surat perkembangan laporan Ombudsman.

LIBAS Minta Pengawasan dan Evaluasi
Yutel mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengawal tindak lanjut laporan masyarakat, BP Batam memastikan pelaksanaan pengawasan dan sanksi berjalan efektif, serta Pemerintah Kota Batam melalui DLH mengevaluasi sistem penerimaan, pencatatan, dan penanganan pengaduan.

Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menyebabkan laporan masyarakat terabaikan, terutama jika berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan.

Ia juga meminta agar perkembangan penanganan disampaikan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang masih diperlukan.

Dalam surat tersebut, Ombudsman turut menyebutkan bahwa BP Batam sedang menyusun peraturan kepala mengenai teknis pengawasan lingkungan hidup. Ombudsman juga merencanakan permintaan keterangan lanjutan untuk memperjelas pembagian kewenangan pengawasan lingkungan setelah perubahan regulasi terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Bagi LIBAS, penanganan persoalan ini harus berujung pada tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, dan pertanggungjawaban yang jelas agar pengaduan masyarakat tidak kembali terabaikan./Red.