Ketua Tim Light Independent Bersatu (LIBAS), Yutel, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengambil tindakan serius terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional.
Yutel menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui teguran administratif. Menurutnya, temuan Ombudsman mengenai tidak tertanganinya laporan masyarakat menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pelayanan publik yang harus dievaluasi dan ditindaklanjuti secara konkret.
Ia meminta seluruh instansi terkait memastikan pengawasan berjalan efektif, tanggung jawab masing-masing pihak jelas, serta laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan.
Desakan tersebut menyusul surat Ombudsman RI Perwakilan Kepri tertanggal 8 Oktober 2026, Nomor T/0712/LM.17-05/0172.2026/X/2026, mengenai perkembangan laporan masyarakat atas nama Yuniusman Telaumbanua terkait dugaan maladministrasi oleh DLH Kota Batam.
Dalam surat itu dijelaskan, laporan masyarakat tertanggal 11 November 2025 tidak tercatat dalam daftar registrasi resmi pengaduan DLH Kota Batam. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat kelalaian petugas administrasi pada bagian umum atau kesalahan disposisi surat.
Akibatnya, DLH Kota Batam disebut belum menerbitkan surat tugas verifikasi, belum melakukan pemeriksaan lapangan, dan belum bertemu langsung dengan pelapor sebelum proses klarifikasi Ombudsman berlangsung.
Ombudsman juga mencatat telah dua kali meminta penjelasan kepada Kepala DLH Kota Batam, masing-masing pada 30 Juli dan 27 Agustus 2026, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Klarifikasi langsung kemudian dilakukan pada 1 Oktober 2026.
BP Batam Terbitkan Teguran Tertulis
Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, BP Batam menerbitkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 417/KA-A3/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Logam Internasional Jaya.

