Akhirnya yang dinantikan korban FM memberikan sedikit kelegaan terkait putusan sidang etik yang digelar di Polda Kepri pada hari ini, Selasa (23/12).
Hal ini terungkap berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen dengan NRP 96040488, Jabatan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang. Arga Silaen di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Bersyukurlah dengan putusan hari ini. Saya apresiasi kepada hakim dalam sidang etik. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, media, kuasa hukum dan keluarga serta kerabat,” ucap FM saat dihubungi media ini, Selasa (23/12).
Tidak hanya itu, FM juga berharap terkait laporan kasus dugaan pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
“Ada 2 (dua) laporan lagi yang masih proses. Semoga prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil, serta meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri untuk tidak ada yang ditutup-tutupi,” harap FM.

