Seorang warga negara asing (WNA) yang disebut sebagai pengelola sebuah club di Kota Batam dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 8 September 2026 dan bermula dari persoalan pembayaran gaji karyawan. Pembayaran yang semula dijadwalkan pada Sabtu, 5 September 2026, ditunda hingga Senin karena dilakukan secara tunai.
Pada Senin, korban berinisial SSC datang ke bank membawa kuitansi milik Chenming yang disebut sebagai Boss Shark Club, kemudian mendapat perintah menyiapkan pembayaran gaji karyawan.
Saat laporan gaji diperiksa, terlapor disebut menemukan persoalan dan meminta korban membuat ulang laporan. Korban SSC kemudian memperbaiki laporan tersebut. Sebagian besar karyawan menerima gaji, sementara pembayaran untuk dancer dijadwalkan melalui transfer pada Selasa.
Pada Selasa, para dancer datang ke kantor untuk menanyakan pembayaran. SSC menyerahkan laporan kepada Chenming. Dari pemeriksaan tersebut, disebut terdapat seorang dancer yang tidak dapat menerima pembayaran karena mendadak mengundurkan diri.
SSC kemudian mengaku melakukan konfirmasi kembali kepada terlapor untuk memastikan persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Namun, menurut keterangan korban, terlapor justru marah dan membentaknya. Laporan yang dibawa SSC disebut beberapa kali dibuang atau dilemparkan ke arah wajah korban hingga situasi memanas.
Dalam kejadian tersebut, SSC mengaku mendapat kekerasan fisik berupa jambakan rambut, cekikan pada leher dan tendangan dari belakang.
Akibatnya, korban SSC terjatuh dan punggungnya terbentur keras ke lantai. Korban mengaku mengalami luka cakar pada bagian leher, memar pada lengan kanan serta memar pada punggung.
Dilaporkan ke Polsek Batam Kota
Korban SSC resmi membuat laporan polisi pada 11 September 2026, didampingi kuasa hukumnya, Martin Zega, S.H.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IX/2026/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan sebagai penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan, terlapor disebut merupakan WNA. Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor disebut hanya memiliki visa turis dan diduga bekerja atau beraktivitas sebagai pengelola club.
Kuasa Hukum Minta Pencegahan ke Luar Negeri
Status terlapor sebagai WNA menjadi perhatian kuasa hukum korban. Pengacara Martin Zega meminta kepolisian mempertimbangkan langkah hukum dan keimigrasian yang diperlukan, termasuk pencegahan ke luar negeri apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi kemungkinan terlapor meninggalkan Indonesia yang dinilai dapat menyulitkan proses hukum.
“Saya berharap agar kepolisian segera mengambil langkah sesuai ketentuan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ada kepastian hukum terhadap korban,” pungkasnya.
Meski demikian, setiap tindakan hukum maupun pencegahan keimigrasian tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap./Red.

