FM kembali ke Medan tidak diantar oleh Arga Silaen dan orang tuanya, justru FM pulang sendiri ke Medan dengan membawa 1 buah koper. Seminggu setelah FM berada di Medan, tiba-tiba tanpa sepengetahuan FM, 1 buah koper lagi milik FM yang sengaja ia tinggal di rumah Arga dikembalikan ke Medan tanpa alasan yang jelas.
Bahkan yang sangat miris, FM kontaknya diblokir oleh bapak dan ibu Arga Silaen serta adik-adiknya dan dikeluarkan dari group WA keluarga Silaen sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga Arga.
Pihak YAAS Diduga Memberikan Informasi Palsu/Pembohongan Publik
Alasan arang tua Arga tidak datang ke Medan tanggal 20 September 2025 tidak jelas dan tidak konsisten pernyataan mereka. Patut diduga memberikan berita bohong kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dari pernyataan keluarganya di Media sebelumnya adalah karena alasan mereka sakit kemudian berbeda lagi di pemberitaan media terakhir itu karena mereka sudah ada agenda di Bandung dan mengutus perwakilan, namun nyatanya perwakilan itu tidak pernah menginjakan kakinya di rumah organgtua FM.
Sementara, yang diiginkan keluarga FM adalah bapak ibu dan Arga datang karena keadaan FM saat itu sangat memperihatinkan di Batam. Dia mengalami kekerasan, mengalami pendarahan, tidak diperdulikan lagi oleh Arga, biaya hidup FM di kos-kosan sampai FM melaporkan Arga ke Polresta Barelang.
Playing victim oleh YAAS alias Arga Silaen
Apabila dikatakan Arga terzolimi atas FM adalah itu tidak benar. Penyataan yang mengada-ngada (Playing victim), FM ini adalah seorang perempuan yang sedang memperjuangkan hak hidupnya. Bagaimana mungkin ada niatnya untuk menzolimi Arga ?
FM seorang perempuan yang baik, yang tulus mencintai Arga sekalipun merasa dirinya telah banyak dirugikan oleh Arga, namun dia harus memperjuangkan kepastian hukum untuk dirinya.
“Sudah jelas-jelas pebuatan Arga telah terbukti dalam tuntutan Penuntut Kode etik, jangan seolah – olah sebagai korban dalam permasalahan ini. Pelaku utamanya adalah Arga Silaen, dia sudah mengakui itu anaknya, sudah mengakui tidak ada surat permohonan nikah kedinasan dari pimpinan, tapi dia berbelit-belit dari awal, tidak menarik simpatik dari FM untuk membuat luluh hati seorang perempuan yang mencintainya,” terang Lisman.
“Bahkan setelah keguguran janin pun, niat Arga dan keluarga Arga untuk mencari tahu keberadaan anak Arga dikuburkan pun tidak ada sama sekali, jelas – jelas mereka tidak peduli,” lanjutnya dengan tegas.
Persidangan Kode Etik Arga Silaen
Di persidangan saat hakim komisi bertanya, apakah mau menikahi FM? Arga tidak bisa menjawab dengan tegas, kaki malah goyang-goyang naik turun berkali-kali dan kami menilai dia menjawab karena terpaksa.
“Sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Propam Polda Kepri bahwa Arga pernah dilaporkan kasus asusila tahun 2021 dan didemosi 2 tahun. Ssetelah demosi, Arga kembali mencari korban lainnya,” tutupnya.
Fakta Persidangan Kode Etik Arga Silaen
Pengacara FM, Adv. Ferry Hulu juga sampaikan fakta dan poin penting pada persidangan Kode Etik Brigpol Arga Silaen yang telah terlaksana pada hari Selasa (18/12), yang telah dicatat sebagai berikut :
- Pada awal perkenalan dengan korban, beribu janji-janji manis kepada korban akan dinikahi. Berhubungan badan dengan korban di luar pernikahan hingga keguguran dua kali sampai dilaporkan ke Propam, Terlapor (Arga Silaen) tidak ada etikad baik .
- Perbuatan Terlapor tersebut, Korban tidak memaafkannya.
- Terlapor pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap wanita lain, dilaporkan ke Propam, Terlapor dihukum demosi 2 tahun.
- Dalam sidang Kode etik di perkara ini, Penuntut menuntut Terlapor utk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
- Putusan akhir akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus meng-update perkembangan kasus tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait./Red.

