Kuasa hukum korban (FM), Lisman Hulu bersama dengan rekan – rekan pengacaranya menjawab, membantah serta meluruskan pernyataan pihak pelaku oknum Polisi atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) alias Arga Silaen melalui media online.
Bantahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Batam Center pada Minggu (21/12). Diketahui, Arga Silaen Terbukti Langgar Kode Etik Kesusilaan dan Terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Dengant tegas, kami menolak tegas pernyataan dari orang tua dari Yesaya Arga Aprianto Silaen yaitu Bapak Anwar Silaen dan Ibu Tiurmaidah Panjaitan dalam pernyataannya di media akhir-akhir ini, jika merasa anaknya terzolimi dan telah bersabar dalam perkara ini,” ucap Lisman Hulu.
Menurut Lisman, keseriusan dari keluarga Arga terlebih-terlebih dari Yesaya Arga Apriyanto Silaen untuk menikahi FM tidak ada sama sekali, yang tujuannya sudah jelas bahwa telah menghamili FM sebanyak 2 kali namun tidak dinikahi. Adapun sebagai bukti keseriusan FM Ketika mau menikah dengan Arga, yakni sudah menyiapkan Surat Pengantar Pernikahan dari Kelurahan di Belawan, bahkan formulIr nikah kedinasan untuk di isi FM, guna keperluan nikah kedinasan telah disiapkannya.
“Yang sangat mengecewakan dari kami adalah Arga ini malah membohongi calon istri dan calon mertuanya meminta izin supaya FM bisa ke Batam untuk mengurus nikah kedinasan bersamanya. Arga menyakinkan FM dan orangtuanya bahwa dirinya telah menyiapkan rumah yang telah ia beli tepat tidak jauh dari rumah orang tuanya atau masih satu komplek dengan rumah orang tuanya yang terletak di Perumahan Griya Prima Blok N No. 40-41, Kel. Buliang, Kec. Batu Aji (Bukti Video Arga terlampir meyakinkan orangtua FM),” ungkap Lisman.
Dijelaskan bahwa sampai di Batam rumah yang dijanjikan Arga ternyata sama sekali tidak pernah ada, malah FM di inapkannya di OS Hotel beberapa hari, kemudian orang tua Arga menyuruh FM menginap di rumah mereka di Perumahan Griya Prima Blok N No. 40-41.
“Seharusnya beradasarkan hukum dan adat istiadat bahwa orang yang belum sah sepasang suami isteri tidak diperbolehkan tinggal satu rumah dengan anaknya, jadi seakan-akan orang tua Arga ini membenarkan perbuatan jinah anaknya kepada FM dengan memfasiltasi tempat tinggal di rumahnya sendiri. Perlu juga kami menduga keikutsertaan Bapak Anwar Silaen dan Ibu Tiurmaidah Panjaitan dengan apa yang dialami FM selama ini di rumah Batu Aji apalagi Bapak Arga Silaenini seorang tokoh harusnya lebih paham adat istiadat,” jelasnya.
Ketidakpastian Arga Silaen Menikahi Korban FM
Penyataan keluarga Yesaya Arga Apriyanto Silaen yang manyatakan FM meminum racun itu benar, namun perlu digaris bawahi bahwa ada alasan FM meminum racun tersebut.
Pertama, sejak di Batam janji manis yang awalnya untuk mempersiapkan nikah kedinasan tidak kunjung pernah ada progress dari Arga setiap ditanyakan oleh FM untuk kepastian pernikahan karena orang tua di Belawan juga harus tau bagaimana kepastian pernikahan kedinasan anaknya di Batam.
Kedua, Arga marah-marah kepada FM dan tidak menujukan etikad keseriusannya kepada FM untuk persiapan administrasi nikah kedinasan, malah FM dianiyai oleh Arga di rumahnya sendiri hingga FM meminum racun karena tidak sanggup atas perlakuan Arga kepadanya yang temperamental dan tidak meiliki kepastian untuk menikahinya.
Hal ini pun terbukti bahwa di sidang Kode Etik kemarin (Kamis, 18/12), 1 (satu) helai surat pengajuan nikah kedinasan POLRI tidak pernah ada diajukan oleh Arga bahkan hakim anggota Kode Etik telah menegaskan bahwa dari SDM setelah ditelusuri itu tidak pernah ada sama sekali pengajuan dari Arga, sehingga dapat disebutkan sudah mempermainkan anak orang.
Pembungkaman Terjadi
Selama FM di rumah sakit oleh orang tua Arga Silaen melarang FM untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Belawan. Mereka membungkam FM untuk tidak mengadu kepada orang tuanya atas kejadian yang dia alami di rumah Yesaya Arga Aprianto Silaen, hp FM diambil oleh mereka, benar-benar ditutupi oleh orangtua tua Arga. Saat itu, FM hanya dapat menghubungi orang tuanya melalui hp orang lain dan memberitahuakan kondisinya.
FM kembali ke Medan tidak diantar oleh Arga Silaen dan orang tuanya, justru FM pulang sendiri ke Medan dengan membawa 1 buah koper. Seminggu setelah FM berada di Medan, tiba-tiba tanpa sepengetahuan FM, 1 buah koper lagi milik FM yang sengaja ia tinggal di rumah Arga dikembalikan ke Medan tanpa alasan yang jelas.
Bahkan yang sangat miris, FM kontaknya diblokir oleh bapak dan ibu Arga Silaen serta adik-adiknya dan dikeluarkan dari group WA keluarga Silaen sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga Arga.
Pihak YAAS Diduga Memberikan Informasi Palsu/Pembohongan Publik
Alasan arang tua Arga tidak datang ke Medan tanggal 20 September 2025 tidak jelas dan tidak konsisten pernyataan mereka. Patut diduga memberikan berita bohong kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dari pernyataan keluarganya di Media sebelumnya adalah karena alasan mereka sakit kemudian berbeda lagi di pemberitaan media terakhir itu karena mereka sudah ada agenda di Bandung dan mengutus perwakilan, namun nyatanya perwakilan itu tidak pernah menginjakan kakinya di rumah organgtua FM.
Sementara, yang diiginkan keluarga FM adalah bapak ibu dan Arga datang karena keadaan FM saat itu sangat memperihatinkan di Batam. Dia mengalami kekerasan, mengalami pendarahan, tidak diperdulikan lagi oleh Arga, biaya hidup FM di kos-kosan sampai FM melaporkan Arga ke Polresta Barelang.
Playing victim oleh YAAS alias Arga Silaen
Apabila dikatakan Arga terzolimi atas FM adalah itu tidak benar. Penyataan yang mengada-ngada (Playing victim), FM ini adalah seorang perempuan yang sedang memperjuangkan hak hidupnya. Bagaimana mungkin ada niatnya untuk menzolimi Arga ?
FM seorang perempuan yang baik, yang tulus mencintai Arga sekalipun merasa dirinya telah banyak dirugikan oleh Arga, namun dia harus memperjuangkan kepastian hukum untuk dirinya.
“Sudah jelas-jelas pebuatan Arga telah terbukti dalam tuntutan Penuntut Kode etik, jangan seolah – olah sebagai korban dalam permasalahan ini. Pelaku utamanya adalah Arga Silaen, dia sudah mengakui itu anaknya, sudah mengakui tidak ada surat permohonan nikah kedinasan dari pimpinan, tapi dia berbelit-belit dari awal, tidak menarik simpatik dari FM untuk membuat luluh hati seorang perempuan yang mencintainya,” terang Lisman.
“Bahkan setelah keguguran janin pun, niat Arga dan keluarga Arga untuk mencari tahu keberadaan anak Arga dikuburkan pun tidak ada sama sekali, jelas – jelas mereka tidak peduli,” lanjutnya dengan tegas.
Persidangan Kode Etik Arga Silaen
Di persidangan saat hakim komisi bertanya, apakah mau menikahi FM? Arga tidak bisa menjawab dengan tegas, kaki malah goyang-goyang naik turun berkali-kali dan kami menilai dia menjawab karena terpaksa.
“Sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Propam Polda Kepri bahwa Arga pernah dilaporkan kasus asusila tahun 2021 dan didemosi 2 tahun. Ssetelah demosi, Arga kembali mencari korban lainnya,” tutupnya.
Fakta Persidangan Kode Etik Arga Silaen
Pengacara FM, ADV. fERY Hulu juga sampaikan fakta dan poin penting pada persidangan Kode Etik Brigpol Arga Silaen yang telah terlaksana pada hari Selasa (18/12), yang telah dicatat sebagai berikut :
- Pada awal perkenalan dengan korban, beribu janji-janji manis kepada korban akan dinikahi. Berhubungan badan dengan korban di luar pernikahan hingga keguguran dua kali sampai dilaporkan ke Propam, Terlapor (Arga Silaen) tidak ada etikad baik .
- Perbuatan Terlapor tersebut, Korban tidak memaafkannya.
- Terlapor pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap wanita lain, dilaporkan ke Propam, Terlapor dihukum demosi 2 tahun.
- Dalam sidang Kode etik di perkara ini, Penuntut menuntut Terlapor utk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
- Putusan akhir akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus meng-update perkembangan kasus tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait./Red.

