Dalam konteks perkara tersebut, Bambang disebut pernah menjalankan fungsi yang berkaitan dengan administrasi dan pembayaran proyek. Namun, berdasarkan perkembangan perkara yang telah dipublikasikan KPK, Bambang tidak tercantum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS tersebut.

Karena itu, penyebutan nama Bambang perlu dibedakan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hingga perkembangan perkara yang diberitakan KPK dan media nasional, tersangka individu yang ditahan adalah Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk proyek JTTS periode 2018–2020. KPK menyebut penyidikan juga mendalami sejumlah aspek, termasuk prosedur pengadaan lahan dan risalah rapat direksi.

Pada September 2025, KPK bahkan mendalami dugaan adanya risalah rapat direksi yang dibuat secara backdate serta prosedur operasional standar (SOP) pengadaan lahan.

KPK juga mendalami percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan dugaan persekongkolan sebelum proses pengadaan lahan dilakukan.

Dalam perkembangan berikutnya, perkara Bintang Perbowo telah masuk tahap persidangan. Pada November 2025, jaksa mendakwa Bintang bersama M. Rizal Sutjipto dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp205.148.825.050 (Dua ratus lima miliar seratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima puluh rupiah).

Dengan demikian, status hukum Bambang Joko Sutarto perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak tercantumnya Bambang sebagai tersangka dalam perkara tersebut tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang “bebas demi hukum”. Status tersangka dan putusan bersalah atau tidak bersalah merupakan tahapan hukum yang berbeda./Red.