Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan, M. Rizal Sutjipto.
KPK menahan keduanya pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp205,14 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas sekitar Rp133,73 miliar terkait pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk pengadaan lahan di Bakauheni dan sekitar Rp71,41 miliar untuk pengadaan lahan di Kalianda, Lampung.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Nama Bambang Joko Sutarto
Sementara itu, nama Bambang Joko Sutarto turut menjadi perhatian karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak usaha PT Hutama Karya.

