Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan, M. Rizal Sutjipto.

KPK menahan keduanya pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp205,14 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas sekitar Rp133,73 miliar terkait pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk pengadaan lahan di Bakauheni dan sekitar Rp71,41 miliar untuk pengadaan lahan di Kalianda, Lampung.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Nama Bambang Joko Sutarto
Sementara itu, nama Bambang Joko Sutarto turut menjadi perhatian karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak usaha PT Hutama Karya.

Dalam konteks perkara tersebut, Bambang disebut pernah menjalankan fungsi yang berkaitan dengan administrasi dan pembayaran proyek. Namun, berdasarkan perkembangan perkara yang telah dipublikasikan KPK, Bambang tidak tercantum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS tersebut.

Karena itu, penyebutan nama Bambang perlu dibedakan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hingga perkembangan perkara yang diberitakan KPK dan media nasional, tersangka individu yang ditahan adalah Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk proyek JTTS periode 2018–2020. KPK menyebut penyidikan juga mendalami sejumlah aspek, termasuk prosedur pengadaan lahan dan risalah rapat direksi.

Pada September 2025, KPK bahkan mendalami dugaan adanya risalah rapat direksi yang dibuat secara backdate serta prosedur operasional standar (SOP) pengadaan lahan.

KPK juga mendalami percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan dugaan persekongkolan sebelum proses pengadaan lahan dilakukan.

Dalam perkembangan berikutnya, perkara Bintang Perbowo telah masuk tahap persidangan. Pada November 2025, jaksa mendakwa Bintang bersama M. Rizal Sutjipto dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp205.148.825.050 (Dua ratus lima miliar seratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima puluh rupiah).

Dengan demikian, status hukum Bambang Joko Sutarto perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak tercantumnya Bambang sebagai tersangka dalam perkara tersebut tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang “bebas demi hukum”. Status tersangka dan putusan bersalah atau tidak bersalah merupakan tahapan hukum yang berbeda./Red.