“Untuk itu IJW menyurati Ketum Forum Humas BUMN. Apakah kontraprestasi telah terpenuhi atau perjanjian pelaksanaan UKW hanya akal-akalan. Sebab laporan dari PWI Pusat sudah dikirim, tapi anehnya pasca telah dibuat laporan masih ada aktivitas UKW diluar batas perjanjian,” tegas Jusuf Rizal yang pernah di Rumah Matari (Advertising) bersama Ken Sudarta itu.
Bagaimana jika Forum Humas BUMN tidak kooperatif dalam memberikan informasi tentang kontrak sponsorship pelaksanaan UKW, tanya awak media.
“Secara prinsip Forum Humas BUMN harus patuh pada kaidah profesionalisme, peran dan fungsi humas, transparansi serta keterbukaan informasi publik. Jika tidak kooperatif, ada upaya mendesak, baik melalui UU Keterbukaan Informasi Publik maupun delik hukum,” tegas Jusuf Rizal.
Menurutnya kasus PWI Gate ini akan terus bergulir selama Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun belum melaksanaka keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan memiliki kepastian hukum atas pelanggaran pidana dalam pelaksanaan UKW, yang bisa saja IJW duga Forum Humas BUMN ikut terlibat.
“Karena pelaksana teknis pemberian bantuan atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian baru ke Forum Humas BUMN. Bisa saja permintaan dana Cashback (gratifikasi) yang disebut Hendry Ch. Bangun ada di oknum Forum Humas BUMN,” kata Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Berdasarkan catatan redaksi Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Peranserta masyarakat untuk ikut mengawasi, mengkritisi dan memberi masukan terhadap industri pers dan Dewan Pers./Red.

