Setelah menyimak video tersebut, tim pemeriksa fakta menemukan bahwa isinya berupa cuplikan wawancara dan pembahasan mengenai pergantian Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan. Tidak ditemukan bukti dalam video tersebut yang mengonfirmasi bahwa Prabowo kembali melantik Purbaya ke jabatan baru.

TurnBackHoax juga menelusuri pemberitaan dan informasi resmi terkait klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan laporan kredibel yang membenarkan narasi pelantikan kembali Purbaya.

Dengan demikian, klaim bahwa Purbaya telah dilantik menjadi Ketua KPK maupun narasi bahwa Prabowo kembali melantiknya untuk jabatan baru tidak memiliki dukungan bukti yang memadai.

Pergantian Ketua KPK Memiliki Mekanisme Hukum

Pengangkatan pimpinan KPK tidak dilakukan semata-mata melalui pengumuman di media sosial. Prosesnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses pemilihan pimpinan KPK melibatkan panitia seleksi yang dibentuk Presiden, pengajuan calon, serta tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Penetapan dan pelantikan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai pergantian Ketua KPK perlu diperiksa melalui sumber resmi dan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan gambar, video, atau judul sensasional yang beredar di media sosial.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan Tirto dan TurnBackHoax, klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Ketua KPK tidak terbukti. Demikian pula narasi yang menyebut Prabowo kembali melantik Purbaya untuk jabatan baru.

Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi melalui laman resmi lembaga terkait dan media pemeriksa fakta sebelum membagikannya kembali.

Informasi yang menampilkan tokoh publik dalam gambar atau video juga perlu diperiksa secara cermat, terutama jika tidak disertai pengumuman resmi maupun bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Sumber: Tirto.id dan TurnBackHoax.id.