Informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto kembali melantik Purbaya Yudhi Sadewa untuk menduduki jabatan baru sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di media sosial. Namun, hasil penelusuran sejumlah pemeriksa fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak didukung bukti yang kredibel.

Isu ini muncul dalam sejumlah unggahan di Facebook, TikTok, hingga YouTube. Narasi yang disebarkan beragam, mulai dari klaim Purbaya resmi menjadi Ketua KPK hingga kabar bahwa Presiden Prabowo kembali melantiknya untuk jabatan baru.

Tim riset Tirto dalam laporan pemeriksaan fakta yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026 menemukan unggahan Facebook yang menampilkan gambar seolah-olah Presiden Prabowo dan Purbaya telah bertemu dalam konteks pelantikan Ketua KPK.

Gambar tersebut disertai narasi yang menyatakan Purbaya resmi dilantik menjadi Ketua KPK. Unggahan serupa juga ditemukan pada sejumlah akun media sosial lainnya.

Hasil Pemeriksaan Fakta

Mengutip laporan Tirto, tidak ditemukan pemberitaan resmi maupun informasi dari laman resmi Presiden RI yang membenarkan klaim bahwa Purbaya dilantik menjadi Ketua KPK hingga pemeriksaan dilakukan pada 6 Oktober 2026.

Tirto juga melakukan pemeriksaan terhadap gambar yang beredar menggunakan perangkat pendeteksi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hasil pemeriksaan Hive AI Detector menunjukkan indikasi kuat bahwa gambar tersebut dibuat menggunakan AI, dengan hasil deteksi sekitar 99 persen.

Temuan serupa disampaikan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui TurnBackHoax. Dalam laporan bertanggal 6 Oktober 2026, Mafindo menyimpulkan bahwa klaim Purbaya akan menjadi Ketua KPK merupakan konten palsu.

Pemeriksaan terhadap laman resmi KPK menunjukkan bahwa jabatan Ketua KPK masih dipegang Setyo Budiyanto untuk periode 2024–2029. Tidak ditemukan bukti yang mengonfirmasi adanya pelantikan Purbaya sebagai penggantinya.

Video Purbaya Kembali Dilantik Juga Menyesatkan

Selain klaim mengenai jabatan Ketua KPK, beredar pula video YouTube dengan narasi bahwa Presiden Prabowo kembali melantik Purbaya untuk menduduki jabatan baru.

Dalam laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, TurnBackHoax memeriksa video dari akun YouTube KajianOnline Daily yang menggunakan narasi tentang pelantikan kembali Purbaya.

Setelah menyimak video tersebut, tim pemeriksa fakta menemukan bahwa isinya berupa cuplikan wawancara dan pembahasan mengenai pergantian Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan. Tidak ditemukan bukti dalam video tersebut yang mengonfirmasi bahwa Prabowo kembali melantik Purbaya ke jabatan baru.

TurnBackHoax juga menelusuri pemberitaan dan informasi resmi terkait klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan laporan kredibel yang membenarkan narasi pelantikan kembali Purbaya.

Dengan demikian, klaim bahwa Purbaya telah dilantik menjadi Ketua KPK maupun narasi bahwa Prabowo kembali melantiknya untuk jabatan baru tidak memiliki dukungan bukti yang memadai.

Pergantian Ketua KPK Memiliki Mekanisme Hukum

Pengangkatan pimpinan KPK tidak dilakukan semata-mata melalui pengumuman di media sosial. Prosesnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses pemilihan pimpinan KPK melibatkan panitia seleksi yang dibentuk Presiden, pengajuan calon, serta tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Penetapan dan pelantikan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai pergantian Ketua KPK perlu diperiksa melalui sumber resmi dan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan gambar, video, atau judul sensasional yang beredar di media sosial.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan Tirto dan TurnBackHoax, klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Ketua KPK tidak terbukti. Demikian pula narasi yang menyebut Prabowo kembali melantik Purbaya untuk jabatan baru.

Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi melalui laman resmi lembaga terkait dan media pemeriksa fakta sebelum membagikannya kembali.

Informasi yang menampilkan tokoh publik dalam gambar atau video juga perlu diperiksa secara cermat, terutama jika tidak disertai pengumuman resmi maupun bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Sumber: Tirto.id dan TurnBackHoax.id.