Dalam pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan, pihak PT Dani Tasha Lestari melalui kuasa hukumnya menyebut adanya persoalan mengenai proses pencabutan dan pengalokasian lahan.

Pada September 2026, pemberitaan mengenai persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam juga memuat klaim pihak PT DTL bahwa tidak terdapat mediasi dan upaya ganti rugi sebelum bangunan dibongkar.

Klaim tersebut merupakan keterangan salah satu pihak dalam perkara dan masih harus dibaca bersama jawaban serta bukti pihak lainnya.

Nama Asri alias Akim dan PT Pasifik Estatindo Perkasa
Dalam polemik tersebut, nama Asri alias Akim juga menjadi sorotan.

Sejumlah pemberitaan menyebut Akim sebagai salah satu pemegang saham atau pengendali modal dalam jaringan usaha yang berkaitan dengan PT Pasifik Estatindo Perkasa, sementara Bobie Jayanto disebut sebagai salah satu pengurus perusahaan.

Selain PT Pasifik Estatindo Perkasa, sejumlah nama perusahaan lain juga muncul dalam pemberitaan terkait jaringan usaha tersebut, antara lain PT Rani Mulia Rahardja dan PT Pasifik Royal Investasma.

Informasi mengenai struktur kepemilikan, pengurus dan hubungan antarbadan usaha tetap perlu merujuk pada dokumen perusahaan serta keterangan resmi masing-masing pihak.

Dengan demikian, polemik Hotel Purajaya tidak tepat jika hanya dilihat sebagai perselisihan antara dua perusahaan.

Ada persoalan hukum, investasi, pengelolaan lahan, sejarah keluarga, serta sensitivitas budaya Melayu yang ikut berada di belakangnya.

Tanah, Investasi dan Hak Masyarakat
Persoalan tanah di Batam memang memiliki karakter khusus karena sejarah pengelolaan lahannya melibatkan Badan Pengusahaan Batam dan berbagai kebijakan pertanahan.

Di tengah sistem tersebut, muncul pertanyaan yang terus berulang di masyarakat: sejauh mana sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat setempat, kepentingan investasi dan kebijakan negara dapat ditempatkan secara berimbang?

Pertanyaan ini menjadi semakin sensitif ketika sebuah bangunan yang dianggap memiliki nilai sejarah dan simbolik bagi kelompok masyarakat kemudian hilang.

Bagi sebagian tokoh Melayu, kasus Hotel Purajaya menjadi momentum untuk kembali membicarakan posisi adat dan identitas Melayu dalam pembangunan Kepri.

Namun pada saat yang sama, setiap tuduhan mengenai pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kepri Tidak Hanya Kawasan Industri
Kepulauan Riau hari ini dikenal sebagai wilayah industri, perdagangan, pariwisata dan kawasan strategis internasional.

Batam berkembang menjadi salah satu pusat ekonomi penting. Namun di balik gedung, kawasan industri, pelabuhan dan investasi tersebut terdapat sejarah yang jauh lebih panjang.

Ada Pulau Penyengat.
Ada Kesultanan Riau-Lingga.
Ada Raja Ali Haji.
Ada Gurindam Dua Belas.
Ada adat Melayu.
Dan ada perjuangan panjang masyarakat yang melahirkan Provinsi Kepulauan Riau.

Karena itu, pembangunan Kepri tidak hanya berbicara tentang berapa banyak investasi masuk atau berapa banyak kawasan ekonomi dibangun.

Pembangunan juga menyangkut bagaimana sejarah dan identitas masyarakat setempat tetap mendapatkan tempat.

Marwah Melayu Tidak Berhenti pada Seremonial
Peringatan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau seharusnya menjadi ruang untuk kembali bertanya: apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya?

Jika Kepri disebut sebagai Bunda Tanah Melayu, maka menjaga bunda tersebut berarti menjaga sejarah, bahasa, adat, lingkungan dan ruang hidup masyarakatnya.

Perdebatan tentang Hotel Purajaya memperlihatkan bahwa persoalan identitas dan pembangunan masih menjadi isu yang hidup. Di satu sisi terdapat kepentingan investasi dan pengembangan kawasan.

Di sisi lain terdapat sejarah, kepemilikan aset, kepentingan masyarakat serta nilai budaya yang tidak selalu dapat dihitung dengan angka.

Megat Rury Afriansyah tetap membawa isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan marwah Melayu.

Sementara nama Asri alias Akim, Bobie Jayanto, Jenni, PT Pasifik Estatindo Perkasa, PT Dani Tasha Lestari dan PT Lamro Martua Sejati menjadi bagian dari rangkaian nama yang muncul dalam pemberitaan dan sengketa terkait Hotel Purajaya.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara harus ditentukan melalui fakta, dokumen dan proses hukum.

Tetapi satu hal yang lebih besar tetap menjadi pertanyaan publik:

Apakah pembangunan Kepri akan berjalan dengan meninggalkan sejarahnya, atau justru menjadikan sejarah Melayu sebagai fondasi untuk membangun masa depan?

Kepri boleh terbuka bagi dunia.
Investor boleh datang.
Industri boleh berkembang.

Tetapi bagi masyarakat Melayu, ada satu pesan yang terus hidup:

Takkan Melayu hilang di bumi.

Selamat HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

Kepri bukan hanya nama sebuah provinsi. Ia adalah bagian dari perjalanan panjang peradaban Melayu di Nusantara./Red.