“Kami berharap Polsek Batu Aji dapat memberikan kepastian informasi kepada kliennya melalui SP2HP sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kliennya mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya,” tutup Adv. Ferry Hulu.
Sementara itu, korban MMZ juga menyampaikan jika dirinya masih menunggu ketidakpastian dari Polsek Batu Aji. Ia menyebutkan, hingga saat ini dirinya berharap agar laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat ditindaklanjuti secara serius dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap pihak Polsek Batu Aji bisa memberikan kepastian terkait laporan yang sudah saya buat. Saya melaporkan kejadian ini karena ingin mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami. Saya berharap laporan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan ada kejelasan mengenai proses penanganannya,” pungkas MMZ.
Berdasarkan keterangan Wakapolsek Batu Aji, Andi, pihaknya telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menyampaikan bahwa salinan surat tersebut akan dikirimkan kepada pelapor.
“Untuk perkembangannya, SPDP sudah kita kirim ke JPU. Nanti, tembusannya saya minta untuk dikirimkan,” ujar Wakapolsek Andi.
penyidik pembantu Aritua Sihotang menyampaikan bahwa dokumen SP2HP, SPDP, serta administrasi penyidikan lainnya masih berada di ruangan Kanit. Ia juga menjelaskan bahwa pada 27 Oktober 2026, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jumat dikirimkan SPDP ke jaksa,” ujar Aritua Sihotang dengan singkat.

