“Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk dilimpahkan ke PN Denpasar,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Gianyar itu.
Untuk diketahui, total ada tujuh pelaku yang sudah diamankan polisi. Empat pelaku masih berproses hukum di Kejari Badung, dan satu pelaku anak di bawah umur sudah disidang.
Dia divonis enam tahun penjara. Saat ini, AMF ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Amlapura, Kabupaten Karangasem.
“Masih ada dua tersangka lagi, inisial P dan S. Kami sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung,” sambung Ancana.
Perseteruan antara perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti mengakibatkan nyawa Adhi Krismawan, melayang. Pria berusia 25 tahun itu menjadi korban salah sasaran dan tewas dikeroyok di Kelurahan Sempidi, Badung, Bali, pada Senin (15/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan berkas perkara, keributan ini diduga timbul sebagai aksi balas dendam atas pertikaian serupa di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari sebelum kejadian di Bali. Selain menangkap tujuh pelaku, polisi masih memburu beberapa pelaku buron./Red.

