Proyek pembangunan Jembatan Sungai Na’ai di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2023 resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh Peter Sanjaya, selaku Ketua DPC LSM PIJAR Keadilan Kota Gunungsitoli. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp13.324.529.000 yang dikerjakan oleh CV. Arfa Radhika.
Dalam laporannya, Peter Sanjaya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan perhitungan sementara, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum serta indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut pihak pelapor, dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis, pengurangan volume pada pekerjaan pondasi bore pile, serta dugaan tidak dipasangnya casing pada pekerjaan bore pile meskipun item tersebut disebut telah diperhitungkan dalam kontrak pekerjaan.
Pekerjaan pondasi bore pile merupakan bagian yang sangat penting dalam konstruksi jembatan karena menjadi penyangga utama struktur. Sementara itu, penggunaan casing dalam proses pengeboran berfungsi menjaga stabilitas lubang bor, terutama pada kondisi tanah yang labil. Oleh karena itu, apabila benar item tersebut tidak dipasang sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap mutu konstruksi sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan analisis dan perhitungan sementara yang disampaikan dalam laporan, total nilai dugaan penyimpangan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.689.630.000. Nilai tersebut diduga berasal dari selisih volume pekerjaan serta beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi maupun ketentuan kontrak.
Peter Sanjaya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui audit investigatif dan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum.
Selain itu, pihaknya juga meminta lembaga pengawas pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, hasil pengujian teknis, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
“Tujuan laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong adanya proses penegakan hukum dan pengawasan yang transparan terhadap penggunaan anggaran negara. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan tentu harus dibuktikan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Peter Sanjaya sebagaimana disampaikan dalam laporannya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit maupun penyelidikan aparat penegak hukum, maka kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan serta mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari CV. Arfa Radhika, pihak pengguna anggaran, maupun instansi terkait mengenai substansi laporan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi atau perkembangan dari proses hukum, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang di peroleh./Setiaman Zebua.

