“Ini bukan sekadar soal intervensi, melainkan tentang supremasi hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, tuntutan atas kepastian hukum patut ditanggapi secara serius dan profesional,” kata Anan.
Pakar Hukum: Perkara Harus Memiliki Kepastian
Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, terlepas dari status Denny sebagai tersangka.
Menurut Hudi, aparat penegak hukum perlu menentukan arah penanganan perkara, mengingat status tersangka tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kasus itu sudah lama, tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut, padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi kepada media, Kamis (30/7/2026).
Kini, tanggapan Polri terhadap somasi Anan Baeha dan Nova Harefa menjadi perhatian berikutnya. Keduanya berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Jika tidak memperoleh respons yang dinilai memadai, mereka membuka kemungkinan mengajukan citizen lawsuit ke pengadilan.
Status terkini penanganan perkara dan tanggapan resmi Polri masih perlu dikonfirmasi. Penilaian mengenai lambannya penanganan perkara merupakan pandangan para pihak yang dikutip dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum. Denny Indrayana juga tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

