Dua mahasiswa asal Banten, Anan Baeha dan Nova Harefa, melayangkan somasi pertama kepada Kapolri cq. Kabareskrim Polri pada 12 Oktober 2026.
Mereka mendesak kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret Denny Indrayana dan ditangani aparat penegak hukum sejak 2015.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (14/10/2026), keduanya menyatakan somasi tersebut merupakan upaya mendorong transparansi dan kejelasan proses hukum.
Mereka menilai, penanganan perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di masyarakat.
Anan Baeha menegaskan, jika somasi tidak mendapat tanggapan yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
“Bila memang pihak kepolisian mengabaikan, tentu kami tidak akan segan-segan untuk mengajukan gugatan warga negara di pengadilan. Kami mendorong aparat kepolisian untuk segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anan.
Menurut Anan dan Nova, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam pelaksanaan penegakan hukum, bukan sekadar menjadi asas normatif.

