Setelah dugaan penggelapan kedua diketahui, RTN disebut sempat meminta maaf dan mengajukan permohonan agar kerugian tersebut diganti melalui pemotongan gaji maupun komisi yang diterimanya.
Namun, menurut Irawan, mekanisme tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dipersoalkan.
Selain itu, Irawan mengungkapkan adanya sejumlah pembayaran furnitur yang disebut masuk melalui rekening milik pacar RTN. Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, akses mobile banking, buku tabungan, dan kartu ATM rekening tersebut berada dalam penguasaan RTN.
“Sebenarnya banyak masalahnya, tapi saya cuma mengangkat yang ini saja,” ujar Irawan.
Irawan mengaku sebelumnya masih memberikan kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sikap itu berubah setelah dirinya mendengar RTN disebut akan menggunakan jasa pengacara dalam perkara tersebut.
“Saya sempat kasihan sama dia. Tapi saya dengar dia malah mau pakai pengacara untuk kasus ini. Di situ saya kecewa jadinya,” katanya.
Berkas Perkara Sudah P21
Sementara itu, perkembangan perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan.
Kanit Polsekta Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut mengatakan proses hukum telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Batam.
“Sudah tahap II, sudah P21 ke JPU itu,” kata Rahmat.
Dengan status P21 dan tahap II tersebut, perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan perusahaan terhadap RTN telah masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

