Kasus dugaan penggelapan uang tagihan senilai Rp140 juta yang melibatkan seorang sales marketing perusahaan furnitur di Batam berinisial RTN kini memasuki tahap II.
Penyidik Polsek Batam Kota telah menyatakan berkas perkara tersebut P21 dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RTN sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan pajak yang disebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp140 juta.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas RTN saat bekerja sebagai sales marketing di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Batam. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelapor, Irawan, mengatakan laporan terhadap RTN dibuat di Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026. Ia menyebut uang yang diduga tidak disetorkan merupakan hasil pembayaran penjualan sejumlah barang perusahaan.
“Kami telah membuat laporan ke Polsek Batam Kota 31 Juli 2026 lalu, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan pajak dengan kerugian perusahaan sebesar Rp140 juta,” ujar Irawan di kawasan Batamcenter, Selasa (29/9/2026).
Menurut Irawan, perusahaan sebelumnya memberikan kepercayaan kepada RTN karena keduanya telah saling mengenal sejak di Tanjungpinang. Saat itu, RTN disebut telah bekerja di perusahaan lain.
Namun, dugaan persoalan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Irawan mengungkapkan, pada November 2025, terdapat uang tagihan sekitar Rp100 juta yang disebut tidak disetorkan.
Saat dilakukan pemeriksaan internal, RTN dipanggil dan disebut mengakui perbuatannya. Menurut keterangan Irawan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online.
“Uang dia pakai untuk keperluan pribadi dan judi online,” kata Irawan.
Meski kejadian pertama tidak dilaporkan ke polisi, dugaan kejadian berikutnya membuat perusahaan mengambil langkah hukum.
“Sebelumnya tak lapor polisi. Tapi yang kedua ini baru saya buat laporan ke Polsek Batam Kota karena dia gelapkan kembali Rp140 juta,” ujarnya.
Setelah dugaan penggelapan kedua diketahui, RTN disebut sempat meminta maaf dan mengajukan permohonan agar kerugian tersebut diganti melalui pemotongan gaji maupun komisi yang diterimanya.
Namun, menurut Irawan, mekanisme tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dipersoalkan.
Selain itu, Irawan mengungkapkan adanya sejumlah pembayaran furnitur yang disebut masuk melalui rekening milik pacar RTN. Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, akses mobile banking, buku tabungan, dan kartu ATM rekening tersebut berada dalam penguasaan RTN.
“Sebenarnya banyak masalahnya, tapi saya cuma mengangkat yang ini saja,” ujar Irawan.
Irawan mengaku sebelumnya masih memberikan kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sikap itu berubah setelah dirinya mendengar RTN disebut akan menggunakan jasa pengacara dalam perkara tersebut.
“Saya sempat kasihan sama dia. Tapi saya dengar dia malah mau pakai pengacara untuk kasus ini. Di situ saya kecewa jadinya,” katanya.
Berkas Perkara Sudah P21
Sementara itu, perkembangan perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan.
Kanit Polsekta Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut mengatakan proses hukum telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Batam.
“Sudah tahap II, sudah P21 ke JPU itu,” kata Rahmat.
Dengan status P21 dan tahap II tersebut, perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan perusahaan terhadap RTN telah masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

