Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Kombes Heribertus Ompussunggu memberikan informasi terkait kasus hutan lindung di Kota Batam.

Untuk diketahui, pada bulan yang lalu, tepatnya Rabu sore (21/08), Polresta Barelang Kota Batam telah melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung oleh sebuah perusahaan di Batam, yang diduga menyeret Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan.

Kemudian pada Selasa (27/08), Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa Ilham Eka Hartawan soal kasus hutan lindung bersama dengan 8 (delapan) orang yang diperiksa yang masih berstatus saksi.

Atas hal itu, tim redaksi media ini melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kapolresta Barelang atas hasil pemeriksaan tersebut, yang mana redaksi menanyakan kapan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan ditersangkakan.

“Ia harus sabar, masih kita koordinasi dengan saksi ahli,” jawab Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Kombes H. Ompussunggu via pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (25/09).

Hingga berita ini diterbikan, media ini masih belum konfirmasi terhadap pihak terkait lainnya./Red.