Rencana pemerintah pusat untuk menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja mendapatkan dukungan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh gagasan pemerintah pusat asalkan sudah tertuang dalam aturan resmi yang bisa dijadikan acuan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Selama ada regulasi yang jelas, seperti Permenaker atau bentuk kebijakan hukum lainnya, kami siap melaksanakan. Tapi jangan hanya berhenti di wacana. Harus konkret dan bisa dijalankan,” kata Rudi, Selasa (13/5/2025).

Ia menilai, kebijakan ini tidak bisa hanya menjadi wacana publik semata, melainkan perlu ditopang dengan aturan tertulis agar memiliki kepastian hukum. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan baik bagi pencari kerja maupun perusahaan.

Rudi juga menekankan bahwa kepastian hukum akan mencegah multitafsir di tingkat pelaksanaan.

“Tanpa panduan yang jelas, bisa menimbulkan keraguan di kalangan pengusaha saat membuka lowongan. Karena itu, aturan turunannya sangat penting,” ujarnya.

Ia pun berharap jika kebijakan ini resmi berlaku, pemerintah pusat dapat menyertakan petunjuk pelaksanaan yang rinci serta melakukan sosialisasi secara masif kepada daerah dan pelaku usaha.