“Kami siap mendukung dan melaksanakan, selama aturannya jelas dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur,” ungkapnya.
Di Batam sendiri, Disnaker mencatat banyak keluhan masyarakat terkait syarat usia dalam lowongan kerja, terutama dari kelompok usia 35 tahun ke atas. Padahal, menurut Rudi, mereka masih berada dalam usia produktif dan memiliki pengalaman kerja yang mumpuni.
“Kami kerap menerima aspirasi dari warga yang merasa tersisih hanya karena usia. Padahal mereka masih punya kemampuan dan semangat kerja tinggi,” tutup Rudi.
Wacana penghapusan batas usia kerja mencuat setelah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji penghapusan persyaratan usia maksimal dalam proses rekrutmen kerja. Menurut Menaker, syarat batas usia kerap menjadi hambatan bagi pencari kerja dan bentuk diskriminasi yang harus dihilangkan.
“Kita ingin semua lapangan kerja terbuka tanpa diskriminasi, termasuk soal usia. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/5).
Namun, Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah belum memastikan apakah akan melarang secara langsung pencantuman batas usia dalam lowongan kerja. Pemerintah saat ini masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek teknis dan dampaknya dunia industri dan tenaga kerja./Red.

